Perubahan Regulasi Terbaru Jepang Guncang Anggaran Liburan Traveler Indonesia
TOKYO – Destinasi impian banyak warga Indonesia, Jepang, baru-baru ini mengimplementasikan serangkaian kebijakan baru yang berpotensi memengaruhi anggaran dan proses persiapan perjalanan bagi turis internasional, termasuk dari Indonesia. Kenaikan signifikan biaya visa, penerapan pajak keberangkatan baru, dan pengenalan sistem pra-penyaringan digital JESTA menjadi sorotan utama yang perlu diperhatikan para pelancong.
Kenaikan Biaya Visa dan Pajak Keberangkatan
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Jepang secara resmi menaikkan tarif visa untuk permohonan visa jangka pendek. Biaya visa single entry kini ditetapkan sekitar ¥15.000 (sekitar Rp1.560.000), sementara visa multiple entry mencapai ¥30.000 (sekitar Rp3.120.000). Kenaikan ini sangat signifikan jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang sekitar Rp330.000 untuk single entry. Ini merupakan penyesuaian tarif pertama setelah hampir lima dekade, merefleksikan upaya Jepang untuk menyesuaikan biaya layanan publik dengan standar global.
Tidak hanya itu, pada tanggal yang sama, Pajak Sayonara atau pajak keberangkatan bagi seluruh turis internasional yang meninggalkan Jepang (baik melalui udara maupun laut) juga naik drastis. Dari semula ¥1.000, kini menjadi ¥3.000 (sekitar Rp330.000). Kebijakan ini, yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2019, bertujuan untuk mendukung infrastruktur pariwisata dan promosi Jepang di kancah global.
Pengenalan Japan Electronic System for Travel Authorisation (JESTA)
Bagi pemegang e-paspor Indonesia yang sebelumnya dapat menikmati fasilitas bebas visa melalui registrasi Visa Waiver, ada satu lagi lapisan persyaratan baru yang akan segera berlaku. Jepang berencana mengimplementasikan Japan Electronic System for Travel Authorisation (JESTA), sebuah sistem pra-penyaringan online mirip ESTA di Amerika Serikat.
Sistem ini telah mendapatkan persetujuan Kabinet pada Maret 2026 dan akan diimplementasikan secara bertahap. Melalui JESTA, wisatawan dari 71 negara bebas visa, termasuk pemegang e-paspor Indonesia (yang menggunakan sistem Visa Waiver), akan diwajibkan untuk mendeklarasikan informasi pribadi, tujuan perjalanan, dan detail rencana masa tinggal mereka secara online sebelum naik ke pesawat. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi individu berisiko tinggi dan mencegah penyalahgunaan masa tinggal atau pekerjaan ilegal. Jika permohonan ditolak, wisatawan harus mengajukan visa tradisional melalui kedutaan besar.
Pajak Akomodasi di Tokyo Akan Menyusul
Selain perubahan di atas, Pemerintah Metropolitan Tokyo juga mengumumkan rencana pemberlakuan pajak akomodasi sebesar 3% mulai April 2027. Pajak ini akan dikenakan pada setiap tamu yang menginap di hotel maupun penginapan pribadi, meskipun kamar dengan tarif di bawah ¥13.000 per malam akan dibebaskan. Langkah ini diambil untuk mengatasi beban fasilitas publik di ibu kota akibat lonjakan wisatawan pasca-pandemi.
Implikasi bagi Traveler Indonesia
Perubahan-perubahan ini berarti perjalanan ke Jepang akan membutuhkan perencanaan yang lebih cermat dan anggaran yang lebih besar. Meskipun Jepang tetap menjadi salah satu negara teraman di Asia dengan tingkat kejahatan jalanan yang sangat rendah, traveler Indonesia, khususnya para backpacker, perlu memperhitungkan penambahan biaya ini dalam estimasi pengeluaran harian mereka.
- Pemegang e-paspor: Manfaatkan registrasi Visa Waiver yang masih tersedia untuk kunjungan singkat hingga 15 hari, namun bersiaplah untuk pendaftaran JESTA di masa mendatang.
- Pemegang paspor biasa: Bersiaplah untuk biaya visa reguler yang jauh lebih tinggi.
- Semua Traveler: Alokasikan tambahan dana untuk pajak keberangkatan dan pajak akomodasi di Tokyo (jika berencana mengunjungi setelah April 2027).
Mengingat dinamika regulasi ini, sangat disarankan bagi para traveler untuk selalu memantau informasi terbaru dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia atau situs resmi imigrasi Jepang sebelum merencanakan keberangkatan.