Awas Ditangkap! Aturan Wajib Lapor 24 Jam Bagi Turis Asing di China

Awas Ditangkap! Aturan Wajib Lapor 24 Jam Bagi Turis Asing di China

Jepang, Korea, atau Thailand mungkin sudah biasa. Tapi jika Anda berencana backpacker ke China dan tidak menginap di hotel, ada satu aturan wajib yang harus Anda ketahui agar tidak berurusan dengan polisi setempat!

Apa itu Aturan Registrasi 24 Jam?

Pemerintah Tiongkok memiliki aturan ketat mengenai keberadaan warga negara asing (WNA). Sesuai dengan Hukum Administrasi Keluar Masuk, setiap WNA wajib melaporkan tempat tinggal sementaranya (Temporary Residence Registration) ke Biro Keamanan Publik (Public Security Bureau / PSB) alias kantor polisi setempat dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.

Jika Anda menginap di hotel atau hostel berlisensi yang menerima tamu asing, resepsionis akan mengurus registrasi ini secara otomatis saat proses check-in. Namun, ceritanya akan sangat berbeda jika Anda menginap di:

  • Apartemen sewaan (AirBnb, Xiaozhu, dll)
  • Rumah teman atau keluarga
  • Kamar kos / asrama mahasiswa di luar kampus

Bagaimana Cara Melapor?

Jika Anda menginap di properti pribadi, Anda (atau tuan rumah Anda) harus pergi langsung ke kantor polisi terdekat (派出所 - Pàichūsuǒ) yang menaungi wilayah tempat tinggal tersebut.

Dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Paspor asli beserta fotokopi halaman biodata.
  • Visa China atau Izin Tinggal (Residence Permit) yang masih berlaku.
  • Dokumen tempat tinggal (Misalnya kontrak sewa apartemen atau sertifikat kepemilikan rumah).
  • KTP China milik tuan rumah (jika menumpang di rumah teman/keluarga). Seringkali tuan rumah juga diminta untuk hadir menemani.

Beberapa kota besar seperti Shanghai dan Shenzhen kini sudah menyediakan fasilitas registrasi online via WeChat Mini-Program atau website pemerintah. Pastikan Anda bertanya pada tuan rumah Anda apakah registrasi online tersedia di wilayah tersebut.

Apa Akibatnya Jika Tidak Melapor?

Jangan pernah meremehkan aturan ini! Kegagalan untuk melapor dalam 24 jam dapat mengakibatkan:

  • Peringatan keras dari pihak berwenang.
  • Denda administratif yang bisa mencapai 2.000 RMB (sekitar Rp 4.400.000).
  • Dalam kasus serius atau pelanggaran berulang, bisa berujung pada penahanan sementara.

Penting untuk Ekstensi Visa

Selain untuk menghindari denda, selembar kertas "Registration Form of Temporary Residence" (临时住宿登记表) yang diberikan polisi sangatlah krusial. Anda akan membutuhkannya sebagai syarat mutlak jika ingin memperpanjang visa, mengubah jenis visa, atau mengurus Police Clearance Certificate di masa depan.

Catatan: Anda juga wajib melapor ulang jika Anda pindah alamat, memperbarui paspor, mendapatkan visa baru, atau kembali masuk ke China setelah bepergian ke luar negeri.

A

Ditulis oleh Admin Backpacker

Traveler dari Indonesia yang suka membagikan pengalamannya menjelajahi dunia.

Lihat Profil Lengkap →

0 Komentar

Ingin bergabung dalam diskusi?

Masuk Sekarang

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!